BIDANG AKSI DAN PELAYANAN

 

1. Diskusi Kampus

  • Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No.007/GMKI/FEB-USU/MDN/VII/2020 tentang Arah Strategi dan Kebijakan Umum Organisasi
  • Dasar Pemikiran : Perlunya sebuah wadah diskusi yang membahas seputar isu terkini (ekonomi dan kebijakan kampus) untuk dikembangkan menjadi wacana publik guna mewujudkan peran nyata di kampus dengan melibatkan segenap civitas kampus.
  • Tujuan : Menyediakan wadah diskusi yang membahas seputar isu terkini (ekonomi dan kebijakan kampus) untuk dikembangkan menjadi wacana publik guna mewujudkan peran nyata di kampus dengan melibatkan segenap civitas kampus.
  • Sasaran : Adanya wadah diskusi yang membahas seputar isu terkini (ekonomi dan kebijakan kampus) untuk dikembangkan menjadi wacana publik guna mewujudkan peran nyata di kampus dengan melibatkan segenap civitas kampus.
  • Metode :
    Pemaparan Materi
    Diskusi
    Kuesioner
  • Frekuensi : 5 kali dalam keperiodean
  • Waktu Pelaksanaan :
    Diskusi I : Minggu II Oktober 2020
    Diskusi II :
    Minggu II November 2020 Diskusi III
    Minggu I Desember 2020 Diskusi IV
    Minggu I Maret 2021 Diskusi V
    Minggu II April 2021
  • Indikator :
    Kuantitas : 35 orang hadir dalam setiap kegiatan
    Kualitas :
    - Terlaksananya seluruh metode
    - Terbitnya resume
  • Pelaksana : Pengurus Komisariat (Cq: Waket Aksi dan Pelayanan)
  • Taksasi Biaya : Rp 2.250.000
  • Skala Prioritas : Primer

 

2. Penempatan Kader GMKI FEB USU

  • Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No.007/GMKI/FEB-USU/MDN/VII/2020 tentang Arah Strategi dan Kebijakan Umum Organisasi
  • Dasar Pemikiran : Perlunya kader GMKI FEB USU untuk berperan aktif dalam organisasi kemahasiswaan intra kampus dan kepanitiaan.
  • Tujuan : Menempatkan kader-kader GMKI FEB USU untuk berperan aktif dalam kepengurusan organisasi kemahasiswaan intra kampus dan kepanitiaan.
  • Sasaran : Adanya kader-kader GMKI FEB USU untuk berperan aktif dalam kepengurusan organisasi kemahasiswaan intra kampus dan kepanitiaan.
  • Metode :
    - Penempatan kader
    - Pendampingan kader
  • Frekuensi : Sepanjang keperiodean
  • Waktu Pelaksanaan : Sepanjang keperiodean
  • Indikator :
    - Kuantitas : Kader GMKI FEB USU yang ditempatkan dalam kepengurusan maupun kepanitiaan berjumlah 2 orang.
    - Kualitas : Kader GMKI FEB USU yang ditempatkan aktif selama kepengurusan ataupun kepanitiaan.
  • Pelaksana : Pengurus Komisariat (Cq: Wasek Aksi dan Pelayanan) Taksasi Biaya : -
  • Skala Prioritas : Primer

 

3. Kemitraan Gereja

  • Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No.007/GMKI/FEB-USU/MDN/VII/2020 tentang Arah Strategi dan Kebijakan Umum Organisasi
  • Dasar Pemikiran : Perlunya peran GMKI FEB USU sebagai anak kandung gereja untuk meningkatkan hubungan dengan pemuda-pemudi gereja dalam rangka pemberdayaan warga gereja.
  • Tujuan : Meningkatkan hubungan dengan pemuda-pemudi gereja agar lebih berperan aktif dalam rangka pemberdayaan warga gereja.
  • Sasaran : Meningkatnya hubungan dengan pemuda-pemudi gereja agar lebih berperan aktif dalam rangka pemberdayaan warga gereja.
  • Metode :
    Ibadah
    PA
    Pembinaan dan pendampingan
  • Frekuensi :
    Ibadah dan PA : 3 kali dalam keperiodean
    Pembinaan dan pendampingan : Sepanjang keperiodean
  • Waktu Pelaksanaan :
    - Ibadah I
    Minggu III Desember 2020 PA
    Minggu II Januari 2021
    - Ibadah II
    Minggu IV April 2021
    - Pembinaan dan pendampingan : Sepanjang keperiodean
  • Indikator :
    Kuantitas :
    - 35 orang Anggota GMKI FEB USU yang hadir dalam Ibadah dan PA
    - 50% Anggota NHKBP Karya Kasih hadir dalam setiap kegiatan
    Kualitas : Terlaksananya seluruh metode
  • Pelaksana : Pengurus Komisariat (Cq: Biro Aksi dan Pelayanan)
  • Taksasi Biaya : Rp. 900.000
  • Skala Prioritas : Primer

 

4. Peduli Masyarakat

  • Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No.007/GMKI/FEB-USU/MDN/VII/2020 tentang Arah Strategi dan Kebijakan Umum Organisasi
  • Dasar Pemikiran : Perlunya peran nyata GMKI FEB USU di medan layan masyarakat guna menyikapi permasalahan di tengah masyarakat.
  • Tujuan : Mewujudkan peran nyata GMKI FEB USU dalam menyikapi permasalahan di tengah masyarakat.
  • Sasaran : Terwujudnya peran nyata GMKI FEB USU dalam menyikapi permasalahan di tengah masyarakat.
  • Metode :
    - Pembagian Masker
    - Gotong royong dan Pembagian Brosur
  • Frekuensi : 4 kali dalam keperiodean
  • Waktu Pelaksanaan :
    - Pembagian Masker
    Minggu I November 2020
    Minggu II Desember 2020
    - Gotong royong dan Pembagian brosur
    Minggu II Maret 2021
    Minggu I Juni 2021
  • Indikator :
    - Kuantitas :
    Terbaginya 200 masker per pembagian masker
    Terbaginya 400 brosur
    - Kualitas : Terlaksananya seluruh metode
  • Pelaksana : Pengurus Komisariat GMKI FEB USU (Cq: Wasek Bid. Aksi dan Pelayanan)
  • Taksasi Biaya : Rp. 1.100.000,00
  • Skala Prioritas : Primer

 

1. DISKUSI KAMPUS

- Pemateri

5 x Rp 300.000

- Spanduk

2 x Rp 150.000

- Fotocopy

Rp 50.000

- Konsumsi

Rp 400.000

TOTAL

Rp 1.500.000

Rp 300.000

Rp 50.000

Rp 400.000

+

Rp 2.250.000

2. KEMITRAAN GEREJA

- Pemateri

3 x Rp 300.000

TOTAL

Rp 900.000

+

900.000

3. PEDULI MASYARAKAT

- Masker

1 x Rp 500.000

- Brosur

2 x Rp 50.000

TOTAL

Rp 1.000.000

Rp. 100.000

+

Rp 1.100.000

TOTAL TAKSASI BIAYA BIDANG AKSI & PELAYANAN: Rp. 4.250.000