Sejarah dan Latarbelakang Hari Tani Nasional
Ria Valentina Ep’20
Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Penetapan Hari Tani Nasional ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden pertama RI Ir Soekarno.
Bagaimana sejarah penetapan Hari Tani Nasional? Presiden Soekarno pertama kali menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No 169/1963. Keppres ini ditetapkan untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria. Melansir Harian Kompas, 20 September 2003, penetapan Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia. UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia, pasalnya kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.
Yang dimulai dengan pembentukan “Panitia Agraria Yogya” (1948), “Panitia Agraria Jakarta” (1951), “Panitia Soewahjo” (1955), “Panitia Negara Urusan Agraria” (1956), “Rancangan Soenarjo” (1958), “Rancangan Sadjarwo” (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.
UUPA mengandung dua makna besar bagi masyarakat Indonesia karena sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat”. Selain itu, UUPA memiliki makna penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat.
Secara garis besar apa yang tersirat maupun tersurat dalam tujuan UUPA hakikatnya merupakan kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia atas keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial. Hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870, menjamin Hak Erfpacht sampai selama 75 tahun, dan menjamin pemegang hak itu untuk menggunakan Hak Eigendom, serta memberi peluang kepada mereka dapat menggunakan tanahnya sebagai agunan kredit.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 86/ 2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani 24 September 2018 merupakan wujud komitmen politik pemerintah yang digaungkan sejak 2014. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sumbatan-sumbatan dalam pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi atau sertifikasi tanah obyek reforma agraria, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Latar Belakang Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Oleh karena itu ditetapkan Hari Tani ini, yang diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Kemudian hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian negara terhadap hidup rakyatnya, terutama kehidupan para petani mulai diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris dan mayoritas rakyatnya adalah petani.
Tan Malaka pernah berkata dalam bukunya ‘Madilog’, “Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali”.