Berita - Tim Pers
Diterbitkan oleh Tim Pers GMKI FEB USU
Sabtu, 5 Desember 2020
MEDAN – Berita dari Hasil Diskusi Mingguan II oleh Pengurus Komisariat GMKI FEB USU. Dengan tema “ Ekonomi RI dalam Genggaman UU Cilaka : Untuk Apa dan Siapa? ” (Jumat, 4/12/2020, 16.00 Wib).
Bahwa telah disahkannya UU Cilaka oleh Jokowi selaku presiden RI, pada tanggal 2 November 2020 sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Banyak menganggap bahwa UU ini dominan berpihak kepada para investor dibandingkan kepada para pekerja Indonesia. Dapat dilihat melalui diskusi mingguan II yang diselenggarakan oleh pengurus komisariat GMKI FEB USU, melalui Daring dengan menggunakan aplikasi zoom.
Data bersumber dari Naskah Akademik yang membahas tentang latar belakang UU Cipta Kerja dan data pemodelan pertumbuhan ekonomi dalam dua sektor dari Lewis. Terdapat pemantik perdiskusian yaitu abangda Bernard Naiborhu, dengan Oktavia Veronica Sinaga sebagai moderator dari Biro Pendidikan Kader.
Setelah adanya pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja, hal ini mendapatkan banyak kontroversi mulai dari konten, pembahasan dan pengesahan. Unjuk rasa dalam skala nasional dari berbagai elemen juga telah terjadi untuk dibatalkannya UU Cipta Kerja tersebut. Di skala internasional sendiri, telah didapati protes dari environmentalis & investment firm.
Source : Mudabicara.com
Hal yang mendasari tersahkannya UU Cipta Kerja dapat dilihat dari Naskah Akademik mengenai Latar Belakang Penyusunan UU no 11 Cipta kerja. Dikatakan bahwa alasannya ialah pertama, Indonesia menduduki peringkat ke-73 dalam Ease of Doing Business ( EoDB ), kedua; Efisiensi birokras adalah modal utama untuk meningkatkan kepercayaan asing berinvestasi di Indonesia, ketiga; Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara alamiah hanya akan mencapai 5.10% tanpa adanya extra effort. Dalam mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5.30% maka investasi harus diakselerasi, keempat; Demografi Indonesia didominasi oleh angkatan kerja namun 76% berpendidikan SMP sehingga mengancam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu diperlukan perubahan regulasi tenaga kerja. Dan terdapat juga kajian teoritis yakni mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat oleh sebagian pihak dianggap menjadi faktor penghambat investasi.
Dikatakan bahwa perekonomian Indonesia lebih condong kepada Neoliberalism, dimana fokus utamanya adalah pada deregulasi, free trade, privatisasi serta Investasi. Dalam paham ini, negara hanya sebagai fasilitator, dan kebijakan fiskal hanya untuk tax cut, sehingga tampak seakan-akan bertumbuh namun kenyataannya telah terjadi ketidakmerataan atau kesenjangan ekonomi.
Pengilustrasian ekonomi menggunakan Model Ekonomi dengan setting investasi dan teknologi atau Model Dual Transformasi oleh Arthur Lewis, dianut cocok untuk menggambarkan ekonomi Indonesia saat ini. Di mana, lapangan kerja dibagi menjadi 2 sektor, yakni sektor modern dan sektor tradisional/agrikultur. Untuk sektor agrikultur terdapat surplus tenaga kerja dan saving dari modern sektor, diinvestasikan kembali untuk memperbesar kapasitas produksi.
Berikut model Arthur Lewis :
“Lewis mengemukakan dua asumsi perihal sektor tradisional. Yang pertama adalah adanya surplus tenaga kerja, atau MPLA sama dengan nol. Kedua, bahwasanya semua pekerja di daerah pedesaan menghasilkan output yang sama sehingga tingkat upah riil di daerah pedesaan ditentukan oleh produktivitas tenaga kerja rata-rata. Lewis mengasumsikan bahwasanya pada tingkat upah di perkotaan sebesar WM (Wages Modern) yang jauh lebih tinggi daripada tingkat pendapatan pedesaan WM (Wages Modern) , para penyedia lapangan kerja di sektor modern dapat merekrut tenaga kerja pedesaan sebanyak yang mereka perlukan tanpa harus merasa khawatir bahwa tingkat upah akan meningkat,” jelas Bernard selaku pemantik.
Terdapat dua dampak buruk dari data diatas, dimana dikatakan akan terjadi ketidakmerataan atau kesenjangan antara pekerja sektor tradisional dan sektor modern, dan ketidakmerataan atau kesenjangan antara pekerja dengan pemilik modal.
“Ada dua solusi yang dapat menjadi solusi untuk meminimalkan dampak buruknya, yaitu melakukan Kebijakan redistribusi (Redistribution policy) untuk membuat keserataan kekayaan dan melakukan Perlindungan hak buruh/pekerja demi menciptakan kenyaman kerja bagi para pekerja,” ungkap Bernard.