Tata Pelaksanaan
Pelaksanaan Diskusi Tematis II oleh pengurus komisariat dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2020, dengan tema “ Ekonomi RI dalam Genggaman UU Ciptaker : Untuk apa dan siapa ? ” . Kegiatan Diskusi Tematis II ini dibawakan oleh saudara Dhenny Yuartha Junifta yang merupakan salah seorang peneliti dari INDEF. Diskusi Tematis II ini berlangsung dari pukul 14:25 WIB hingga 16:20WIB. Diskusi Tematis II ini dihadiri sebanyak 30 orang dilihat dari absensi yang diisi oleh peserta melalui Google Form yang telah dipersiapkan oleh pengurus komisariat. Peserta yang hadir terdiri dari pengurus komisariat sendiri dan anggota GMKI FEB USU. Diskusi Tematis II ini dimulai dengan pembukaan oleh moderator yaitu Lidya Nathalia Tinambunan ( Wakil sekretaris pendidikan kader dan kerohanian) dimana moderator disini memimpin jalannya Diskusi Tematis II kemudian dilanjutkan dengan Doa Pembuka oleh Oktavia Veronica Sinaga (biro pendidikan kader) Kemudian setelah selesai acara pembukaan, moderator memberikan kesempatan kepada pemateri saudara Dhenny Yuartha Junifta untuk memaparkan materi Diskusi Tematis II. Setelah pembicara selesai memberikan materi, kemudian moderator melanjutkan kegiatan dengan sesi tanya jawab dimana ada 6 penanya yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Setelah selesai sesi tanya jawab, moderator menutup kegiatan Diskusi Tematis II dengan memberikan kesempatan kepada pembicara untuk memberikan Closing Statement, dan moderator menutupnya dengan memberikan kesimpulan serta doa penutup.
Resume Materi
Ekonomi RI dalam Genggaman UU Ciptaker : Untuk apa dan siapa ?
Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.
Ada 4 kerangka paparan yang disajikan oleh pemateri yaitu :
- Problem investasi dan ketenagakerjaan
UU cipta lapangan kerja yang menitikberatkan pada peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Dua kepentingan ekonomi inilah yang menjadi titik acuan pemerintah membentuk UU Cipta Lapangan Kerja. Namun, bisa dilihat pada tabel di atas bahwa kepentingan investasi sudah terjawab tanpa adanya UU Cipta Lapangan Kerja sekalipun. Berkaca dari tabel, tren realisasi investasi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Akan tetapi, kepentingan tenaga kerja tak terjawab. Terlihat dari penurunan penyerapan tenaga kerja.
- Tren yang terlupakan
Dalam sub paparan kedua ini, ada dua topik yang menjadi fokus utama yaitu mengenai rezim upah murah dan perubahan tren. Beberapa catatan terkait Upah Murah:
Catatan terkait Hiper regulasi
UU Cipta kerja tidak menjawab persoalan hiper regulasi dan justru menambah regulasi.
Terdapat lebih dari 17 pasal yang diatur pada peraturan turunan
- Pasal 42 ayat 6, Pasal 46 A ayat 3, Pasal 46D ayat 4, Pasal 46E ayat 2, Pasal 49, Pasal 56, Pasal 59 ayat 4, pasal 61A ayat 3, Pasal 66 ayat 6, Pasal 77 ayat 5, Pasal 78 ayat 4, Pasal 79 ayat 6, Pasal 88 ayat 4, Pasal 88B ayat 2, Pasal 88C ayat 7, Pasal 88D ayat 3, Pasal 90 B ayat 4, Pasal 92 ayat 3, Pasal 98 ayat 3, Pasal 154A ayat 3, Pasal 156 ayat 5, dan Pasal 190 ayat 2.
Ini yang dikhawatirkan oleh buruh, sebab belajar dari UU sebelumnya, terjadi pertentangan pasal antara UU dengan aturan sebelumnya, seperti contohnya terdahulu:
Dulu, Pasal 43 ayat 1 UU no 13 2003 menyatakan bahwa pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat Yang ditunjuk, dalam penjelasannya RPTK merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja TK. Namun, pasal 9 Perpres 20 menyatakan bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan izin bekerja bagi TKA. Kemudian Pasal 10 ayat 1a menyatakan bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk memperkerjakan TKA yang merupakan pemegang saham, menjabat direksi, dan anggota dewan komisaris. semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Pasal sisipan Pasal 88C ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C ayat (2) yang Menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu . Frasa “wajib di ayat 1 Dan dapat ayat 2”. Tergantung siapa yang menerjemahkan berbahaya dan menimbulkan ketidakpastian.
- Momentum yang hilang
Di tengah pandemi di masa sekarang ini, tampaknya menjadi momentum penurunan emisi. Krisis yang terjadi pada waktu yang lalu juga menggambarkan penurunan emisi karbon. Namun demikian, sejak Juni emisi perlahan meningkat di level angka 5% di bawah emisi 2019. Bila dibandingkan dengan tahun 1990, angka tersebut masih lebih besar 62 %.
Pembangunan rendah karbon belum menjadi isu utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Isu pemulihan masih business as usual, “ekonomi menakhodai lingkungan”. Negara lain jelas memasukkan isu lingkungan baik saat periode Krisis masa lalu maupun era pandemi yang terjadi sekarang Sehingga tidak hanya kembali ke Old normal paska krisis tetapi mentransformasi ekonomi negaranya jangka panjang (by design). Perubahan iklim berdampak pada penurunan kemampuan bekerja (produktivitas) untuk pekerjaan outdoor, seperti pertanian. Saat ini, sekitar 30% total negara yang diobservasi memiliki risiko Penurunan PDB >0,1%. Tren tersebut diprediksi berubah, dimana pada 2050 akan lebih banyak negara dengan persentase penurunan PDB di Level 1,1%-5% dan 5,1%-10%.
Indonesia masih mendasarkan pemulihannya pada sektor-sektor existing yang tidak berkelanjutan dan menghasilkan emisi yang tinggi. Belum ada kebijakan konkret yang berkontribusi pada fasilitasi transisi pembangunan yang lebih hijau.
- Belajar dari negara lain
Menurut data ADB (2019) pada 2018, porsi PMTDB Indonesia terhadap PDB mencapai 32 persen; Tertinggi kedua setelah China sekitar 42 persen. Namun demikian, ICOR Indonesia termasuk yg tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Pada 2018, ICOR Indonesia mencapai 6,52; lebih tinggi dari ICOR Malaysia (5,35); India (4,99%); Vietnam (4,8) dan Filipina (4,63).