Berita - Tim Pers

Medan – Berita dari hasil Diskusi Tematis II oleh Pengurus Komisariat GMKI FEB USU, dengan tema “ Ekonomi RI dalam Genggaman UU Cipta Lapangan Kerja : Untuk Apa dan Siapa? ” (Selasa, 8/12/2020, 14.25 Wib).

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi asing dan dalam negeri, dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Hal menuai kritik karena dikawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

“Omnibus law ini memang sudah salah persepsi dari awal karena pada kenyataannya walaupun investasi mengalami peningkatan, namun penerimaan tenaga kerja semakin rendah,” ungkap Dhenny.

Hal tersebut di ungkapkan oleh bapak Dhenny Yuartha Junifta yang merupakan salah seorang peneliti dari INDEF, pada diskusi tematis II yang dilaksanakan oleh pengurus komisariat GMKI FEB USU. Di dampingi oleh moderator bernama Lidya Nathalia Tinambunan selaku wakil sekretaris pendidikan kader dan kerohanian GMKI FEB USU.

Pernyataan tersebut diperkuat melalui data grafik diatas. Dua kepentingan ekonomi yang menjadi titik acuan dibentuknya UU Cipta Lapangan Kerja yaitu peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Tampak jelas bahwa kepentingan investasi sudah terjawab, tanpa adanya UU Cipta Lapangan Kerja sekalipun. Berkaca melalui grafik tersebut, trend realisasi investasi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Akan tetapi, kepentingan tenaga kerja tidak terjawab, terlihat dari penurunan penyerapan tenaga kerja.

“Reformasi membutuhkan waktu yang lama karena sifatnya fundamental, lebih mengarah kepada pengaturan regulasi yang lebih kuat bagi seluruh usaha sehingga tidak menabrak sana-sini dan tidak menimbulkan tren,” jelas Dhenny.

Ada dua hal yang menjadi fokus utama yaitu mengenai rezim upah murah dan perubahan trend. Beberapa catatan terkait upah murah yaitu catatan terkait Hiper Regulasi, di mana UU Cipta kerja tidak menjawab persoalan hiper regulasi dan justru menambah regulasi. Pasal sisipan Pasal 88C ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu . Frasa “wajib di ayat 1 dan dapat ayat 2”. Tergantung siapa yang menerjemahkan dan akan berbahaya atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian.

“Krisis tidak di jadikan sebagai momentum untuk memperbaiki penurunan emisi. Karena tidak melihat lingkungan menjadi hal yang utama,” tutur Dhenny

Selama puncak Lockdown pada awal April 2020, emisi CO2 fosil global harian turun secara signifikan sebesar 17% terhadap 2019 (WMO, 2020). Namun demikian, sejak Juni emisi perlahan meningkat di level angka 5 persen dibawah emisi 2019. Bila dibandingkan dengan tahun 1990, angka tersebut masih lebih besar 62 persen.

Pembangunan rendah karbon belum menjadi isu utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Isu pemulihan masih business as usual “ekonomi menakhodai lingkungan”. Indonesia masih mendasarkan pemulihannya pada sektor-sektor existing yang tidak berkelanjutan dan menghasilkan emisi yang tinggi. Belum ada kebijakan konkrit yang berkontribusi pada fasilitasi transisi pembangunan yang lebih hijau.

Kita bisa belajar dari Negara lain yang jelas memasukkan isu lingkungan, baik saat periode krisis masa lalu maupun era pandemi yang terjadi sekarang. Sehingga, tidak hanya kembali ke Old normal paska krisis tetapi mentransformasi ekonomi Negara dengan jangka panjang (by design).

 

5 1 vote
Article Rating