Perguruan tinggi atau sering kita kenal sebagai universitas, kampus, atau dunia akademika merupakan sebuah istilah yang tidak asing lagi untuk kita dengar. Perguruan tinggi merupakan sebuah lembaga yang dibuat untuk merealisakan apa yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD alinea ke-IV yang salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Dalam sejarahnya, perguruan tinggi bermula dari cerita Plato yang mendirikan satu institusi keilmuan pertama, yang kemudian diberi nama Academia. Suatu etimologi, yang berasal dari nama seorang pahlawan Yunani yaitu Academus. Pada masa itu, academia yang didirikan Plato diperuntukkan bagi pemuda-pemuda yang ingin mempelajari tentang politik, filsafat, logika, dan ilmu-ilmu sosial maupun alam lainnya. Seiring berjalannya waktu kaum intelektual yang muncul dari academia, kemudian banyak yang mengisi jagat epistemis Yunani Kuno. Pada masa itu, keberadaan para intelektual dimaksudkan untuk mengontrol jalannya pemerintahan, dengan memberikan masukan-masukan tentang kota yang ideal atau dalam perspektif Plato, ia namakan dengan Respublika. Beranjak dari sejarah tentang perguruan tinggi, perguruan tinggi juga mempunyai beberapa fungsi yang diatur dalam UU.

Fungsi perguruan tinggi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 fungsi sebagai berikut : Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; Mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma. Dan Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora. 3 fungsi diataslah yang seharusnya dijalankan oleh universitas/perguruan ttinggi pada saat ini.

Fenomena yang terjadi sekarang di perguruan tinggi menunjukkan bahwa dari 3 (tiga) fungsi yang telah ditetapkan dalam UU tidak berjalan dan tidak terealisasikan, poin pertama yang fungsinya mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, jelas tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari sistem pendidikan yang diterapkan dalam sebuah perguruan tinggi, ketika perguruan tinggi memiliki sebuah fungsi untuk mengembangkan kemampuan, bahkan universitas tidak pernah melaksanakan sebuah riset atau membuat sebuah database mengenai kemampuan mahasiswa. Di perguruan tinggi juga hanya sedikit wadah bagi mahasiswa untuk menyalurkan kemampuan serta mengembangkannya, seharusnya sistem pendidikan yang ada di universitas sekarang memperhatikan kebutuhan mahasiswanya serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki, misal seorang mahasiswa memiliki kemampuan untuk mendesain, seharusnya kampus membuat wadah untuk mengembangkan kemampuannya tersebut, sistem pendidikan sekarang yang kita lihat adalah mahasiswa ataupun kaum pemuda terlalu banyak dicekoki mata kuliah yang bahkan belum tau ataupun mengerti tentang mata kuliah yang dipelajari. Tidak ada bentuk pemfokusan kepada mahasiswa yang nantinya akan menjadi sebuah kemampuan (ability) yang dapat digunakan di dunia kerja nanti atau bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan (wirausaha).

Cara belajar di kampus juga yang kita lihat sangat monoton yang sifatnya guru lebih meletakkan murid sebagai objek, yang sanggup menjelaskan sebuah materi selama berjam-jam yang belum tentu mahasiswa memahaminya. Permasalahan diatas lah yang telah ditentang Soe Hok Gie sebelumnya yang menyatakan “Murid bukanlah kerbau, dan guru bukanlah dewa yang serba benar”, yang artinya mahasiswa bukan lah sebuah mahluk yang harus selalu dicekoki dan hanya berdiam diri dan guru atau pun dosen bukanlah satu satunya sumber untuk mencari sebuah pengetahuan. Perguruan tinggi seharusnya juga menerapkan cara pembelajaran yang bersifat pendidikan orang dewasa, yang sering disebut “Andragogi” yang sifatnya dengan melibatkan mahasiswa dalam proses pembelajaran yang pastinya tidak akan monoton karena dilaksanakan dengan learning and doing, yang pada realitanya hanya sedikit perguruan tinggi yang menerapkan hal tersebut, pendidikan sekarang sudah lari fungsi, pendidikan bukan ajangnya lagi untuk memanusiakan manusia, melainkan lebih mengarah kepada membentuk manusia sesuai dengan kehendak manusia.

Resolusi yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi sekarang adalah merealisasikan secara sederhana apa yang termaktub dalam Pembukaan UUD alinea ke-IV. Perguruan tinggi dan pendidikan sebagai sistemnya harus kembali kepada fungsi dasarnya yaitu memanusiakan manusia. Guru/dosen dan mahasiswa harus saling berkaloborasi dan bekerja sama dalam membentuk dan memecahkan masalah yang ada di negara ini, karena dalam perumpaannya di dalam film Ivory Tower, mahasiswa berada diatas menara yang mampu melihat apa yang terjadi di bawahnya serta dapat menganalisis permasalahan yang terjadi sebagai bentuk pemecahan masalah.

Kita sebagai mahasiswa yang notabenenya adalah pelaksana sistem pendidikan yang ada di kampus sekarang, mari sama-sama ikut serta dalam merealisasikan apa yang harus diubah, sebuah resolusi yang harus direalisasikan pada saat ini, menjadi mahasiswa yang tidak berdiam diri ketika banyak terjadi penyelewengan dan kebijakan di kampus, sama sama berperan aktif untuk menciptakan sebuah sistem pendidikan yang baru yang relevan pada saat ini yang tentunya sesuai dengan kebutuhan mahasiswa nya dan juga mahasiswa yang mampu bersaing bukan pada satu jurusan (apple to apple) tapi mampu bersaing di segala lini dan mampu mengaplikasikan apa yang di dapat di perguruan tinggi, agar nantinya perguruan tinggi kembali memanusiakan manusia, dan dapat menciptakan banyak penerus-penerus bangsa yang peduli akan negara ini dan mampu memecahkan masalah yang terjadi di negara ini.

Kontributor : Yoel Rivalda - Manajemen 2106

 

 

0 0 vote
Article Rating